• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 22 Maret 2023
Banten24.com
  • Banten24.com
  • News
  • Seputar Banten
  • Peristiwa
  • Aneka Berita
  • Opini
No Result
View All Result
  • Banten24.com
  • News
  • Seputar Banten
  • Peristiwa
  • Aneka Berita
  • Opini
No Result
View All Result
Banten24.com
No Result
View All Result
Home News

3 Hakim Ketok Palu, Pemilu 2024 Ditunda

Jumat, 3 Maret 2023 10:23
3 Hakim Ketok Palu, Pemilu 2024 Ditunda

Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tiga hakim Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Konsekuensinya, pemilu ditunda.

Siapa hakim yang mengetok palu putusan itu?

Dilansir dari detikNews, Jumat (3/2/2023), Tiga hakim tersebut yakni T Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban.

T Oyong merupakan hakim ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima itu. Sementara Bakri dan Dominggus Silaban bertindak sebagai hakim anggota.

Adapun putusan PN Jakpus itu berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. .

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluhriburupiah).

Tags: HeadlineKPUPartai PrimaPemilu 2024 Ditundapolitik

TERKINI

Pawai Obor Katar Unit RW 09 Grogol Meriah
News

Pawai Obor Katar Unit RW 09 Grogol Meriah

22 Maret 2023
Tim Pemenangan Anies
News

Tim Pemenangan Anies ‘Amanat Indonesia’ Gelar ‘OPUNG’ di Palmerah

21 Maret 2023
Pasha Ungu Jalan Kaki Ikut Pawai Obor Bareng Warga Jembatan Besi
News

Pasha Ungu Jalan Kaki Ikut Pawai Obor Bareng Warga Jembatan Besi

21 Maret 2023
Majlis Al-Muttaqin Rawa Buaya Gelar Malam Tawawuf Ramadhan dan Isra Mi'raj
News

Majlis Al-Muttaqin Rawa Buaya Gelar Malam Tawaqquf Ramadhan dan Isra Mi’raj

20 Maret 2023
Rafael Trisambodo
Headline

Rafael Trisambodo Cengar-cengir Tanpa Beban dalam Mobil Mewah Bikin Naik Darah, Komuknya Nyebelin Banget!

16 Maret 2023
Pasha Ungu Yakin PAN Penuhi Target Kursi DPR RI dan DPRD DKI Jakarta
Headline

Pasha Ungu Yakin PAN Penuhi Target Kursi DPR RI dan DPRD DKI Jakarta

9 Maret 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Potongan Kaki Manusia Kembali Ditemukan di Kali Cimaceri Pasir Bolang

Potongan Kaki Manusia Kembali Ditemukan di Kali Cimaceri Pasir Bolang

20 Maret 2023
Tim Pemenangan Anies

Tim Pemenangan Anies ‘Amanat Indonesia’ Gelar ‘OPUNG’ di Palmerah

21 Maret 2023
Pawai Obor Katar Unit RW 09 Grogol Meriah

Pawai Obor Katar Unit RW 09 Grogol Meriah

22 Maret 2023
Pasha Ungu Jalan Kaki Ikut Pawai Obor Bareng Warga Jembatan Besi

Pasha Ungu Jalan Kaki Ikut Pawai Obor Bareng Warga Jembatan Besi

21 Maret 2023
PT Waskita Karya

PT Waskita Karya Bantu Pembangunan Masjid Baitul Mukminin Pabuaran Tigaraksa

13 Maret 2023
Soal Maraknya Galian Tanah

Soal Maraknya Galian Tanah, Dinas ESDM Banten: Secara Tata Ruang di Kabupaten Tangerang itu Tidak Diperbolehkan

20 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Kontak
Call us: +62 813-8483-8679

© 2023 Banten24.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Seputar Banten
  • Peristiwa
  • Aneka Berita
  • Opini
  • Iklan

© 2023 Banten24.com - All Right Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?