Tangerang – Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda pada Selasa 17 Januari 2023, di Sentul International Convention Center. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, pihaknya akan membuat peraturan khusus mengenai penanganan pengaduan dan laporan penggunaan dana desa.
“Kepala Desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, memiliki keterbatasan dalam mengelola dana desa yang kerap tidak dapat memenuhi tujuan penyaluran,” kata Burhanudin, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Banten24.com, Jumat (10/2/2023).
Burhanuddin meminta kepada seluruh jajaran adyaksa untuk lebih bijak menanggapi laporan dan aduan masyarakat atas dugaan penyimpangan dana desa.
“Saya meminta jajaran Kajati dan Kajari untuk mengedepankan penyelesaian melalui APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), guna menentukan ada tidaknya pelanggaran administrasi,” pintanya.
Dia juga memerintahkan agar dapat mengedepankan langkah pencegahan dan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketum Relawan Pemuda Desa (REPDES), Muhammad Kholid Gani, menyambut baik langkah yang diambil oleh Jaksa Agung tersebut.
“Sesungguhnya masih banyak kepala desa yang masih kurang paham tentang pelaporan pertanggungjawaban keuangan, tentunya dengan langkah ini peran Inspektorat akan menjadi optimal,” ujarnya.
Kholid juga menambakan, dengan banyaknya kepala desa yang masih kurang paham akan alur pertanggungjawaban, ia meminta kepada kepala desa untuk senantiasa selalu belajar dan meningkatkan kapasitas diri melalui peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Desa.
“Saya juga meminta agar anggaran untuk pembangunan SDM Desa juga ditingkatkan,” tutup Kholid.
Reporter: Hendra Mandala