Banten24.com – Bos PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, belum lama ini telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi.
Dia merupakan Direktur Utama (Dirut) perseroan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Terlepas dari kasus korupsinya itu, diketahui bahwa peristiwa seperti ini bukanlah kali pertama terjadi di tubuh Perseroan. Sebelumnya kasus korupsi juga pernah menjerat sejumlah bos Waskita Karya.
Dilansir dari detikcom, sebelumnya lima mantan pejabat Waskita juga pernah didakwa jaksa KPK dengan memperkaya diri terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Perbuatan mereka disebut jaksa KPK membuat negara merugi Rp 202 miliar.
Lima pejabat itu adalah Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fathor Rachman selaku mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya (Persero), Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, serta Yuly Ariandi Siregar selaku selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya (Persero).
“Terdakwa telah melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta memperkaya korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 202.296.416.008,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (10/12/2020) lalu.
Kasus berawal pada Desember 2009 PT Waskita Karya menggelar rapat moving-in untuk membicarakan dana proyek PT Waskita Karya. Rapat itu dipimpin oleh terdakwa Desi Arryani. Rapat itu dihadiri oleh terdakwa Jarot Subana dan terdakwa Fakih Usman, kepala proyek normalisasi Kali Bekasi Hilir Haris Gunawan, serta Dono Parwoto sebagai kepala proyek pekerjaan tanah tahap II Bandara Medan Baru.
Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan pengeluaran dana nonbudgeter dengan cara membuat kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif. Salah satu caranya dengan peminjaman bendera perusahaan subkontraktor milik pejabat PT Waskita Karya.
Menindaklanjuti arahan Desi Arryani, Jarot Subana dan Fakih Usman serta Haris Gunawan meminjam perusahaan milik mereka untuk melakukan pekerjaan subkontraktor fiktif pada Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya. Selain Haris, kontraktor lain seperti Doni Parwoto, PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT Mer Engineering juga ikut disodorkan agar terlibat dalam proyek itu, dan disetujui oleh Desi Arryani.
Kemudian dibuatlah kesepakatan fee untuk perusahaan subkontraktor sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak yang ditetapkan masing-masing kepala proyek. Setelah itu, masing-masing staf kepala proyek membuat syarat administrasi kontrak seperti penawaran harga, berita acara negosiasi dan data pembanding yang kemudian diparaf oleh Desi Arryani.
Sumber: detikcom