Pemilu salah satu unsur negara hukum yang demokrasi dan mekanisme hukum pemilu harus mengatur penyelenggaraan masalah-masalah hukum dalam penyelenggaraan pemilu lebih ekfektif. Tujuannya memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemilu sehingga keadilan seluruh pihak dipenuhi. Dilihat dalam kelembagaan yang mendasar dua persoalan yaitu ajaran kedaulatan dan ajaran demokrasi. Proses demokrasi melalui prosedur pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat dan DPD dibentuk dengan prinsip perwakilan daerah yang pluralistik yang berfungsi untuk memperkuat DPR dalam melaksanakan fungsi-fungsinya serta dalam rangka pemerintah daerah. Tulisan ini membahas tentang ketentuan Pengurangan jumlah dukungan akibat adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih, bakal calon anggota DPD berdasarkan pasa Pasal 11 ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2022 yang dihubungkan dengan Ketentuan UU. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, bahwa bakal calon anggota DPD yang kedapatan menggandakan data dukungan syarat minimal pemilih, akan dijatuhi sanksi pengurangan dukungan sebanyak 50 kali lipat dari jumlah data yang digandakan. Sanksi serupa berlaku apabila ada pemalsuan data dukungan. Hal ini berdasarkan pada Pasal 11 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang berbunyi sebagai berikut:
(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.
(4) Pengurangan jumlah dukungan akibat adanya data palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, baik petahana maupun pendatang baru harus memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon untuk maju sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2024.
Dukungan minimal pemilih bagi calon anggota DPD RI di Pemilu 2024 harus tersebar minimal di 50 persen dari jumlah kabupaten atau kota. Penghitungannya mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau Pilkada terakhir. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD, berikut jumlah dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan:
A. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 Pemilih;
B. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 1.000.000 sampai dengan 5.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 Pemilih;
C. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 5.000.000 sampai dengan 10.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 Pemilih;
D. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 10.000.000 sampai dengan 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 Pemilih.
E. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 Pemilih.
Hanya saja, dalam memenuhi dukungan minimal pemilih tersebut, bakal calon anggota DPD harus memastikan bahwa dukungan tersebut benar-benar memenuhi syarat.
Berikut syarat pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD:
A. Berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP-el atau KK;
B. Telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih; dan
C. Tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, anggota Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun persyaratan lainnya adalah seorang pendukung dilarang memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang bakal calon anggota DPD. Pendukung juga dilarang melakukan kecurangan dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD. Jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD, siap-siap untuk menerima sanksi.
Dalam hal ini penulis akan mengaitkan antara Pasal 11 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan UU. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Tindak Pidana Pemilu secara lengkap bisa dibaca dalam Pasal 488 sampai Pasal 554 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih; (Dasar hukumnya Pasal 488 UU Pemilu) Berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Dimana di dalam Pasal 203 berbunyi:
“Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih.”
Menjadi sebuah kesimpulan adanya ketentuan dan pelanggaran terkhusus pada pelanggaran administrasi terkait data ganda di dalam dokumen dukungan bakal calon yang dijelaskan di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022 akan tetapi UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur secara jelas mengenai kualifikasi pelanggaran dan kejahatan, yang seharusnya undang-undang dapat mengatur lebih jelas agar lebih bisa mengetahui perbuatan yang bagaimana dikatakan pelanggaran dan perbuatan yang bagaimana disebut dengan kejahatan.
Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD, KPU dan/atau KPU Provinsi berkoordinasi dengan Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi sebagaimana pada UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa tugas Bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta menyampaikan hasil koordinasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinna Suzatmika
Staf Bawaslu Kabupaten Tangerang
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat