THM Dianggap Rugikan Daerah, Budi Rustandi: Pemkot jangan berlama-lama, saya minta segera ditertibkan
Banten24.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi menganggap keberadaan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Serang hanya merugikan pemerintah daerah, khususnya masyarakat.
Sebab, rata-rata dari para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam tidak menyetorkan baik pajak maupun retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Hal itu karena, seluruh tempat hiburan malam di Kota Serang tidak berizin atau ilegal, bahkan kebanyakan menyalahgunakan perizinan.
Seperti izin dari usaha merupakan resto, rumah makan atau kafe, namun ternyata aktivitas di dalamnya menjual minuman keras dan wanita pendamping.
Hal itu pun dinilai sangat merugikan Pemkot Serang, karena tidak ada satu pun tempat hiburan yang masuk ke kas daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Pemkot jangan berlama-lama, jangan kelamaan nunggu, saya minta segera ditertibkan, karena tidak masuk PAD. Itu hanya oknum saja yang bermain di dalamnya,” katanya, Minggu 21 Mei 2023.
Dia mengingatkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang untuk tidak hanya menggertak para pelaku usaha THM yang telah membuat Kota Serang tidak aman.
“Jangan cuma sekedar pencintraan, harus ada tindak lanjut dan berantas habis sampai tuntas, supaya masyarakat tau kalau pimpinan daerahnya serius menangani THM ini,” ujarnya.
Budi mengaku akan senang dan menyambut baik apabila Wali Kota Serang mengajak dirinya untuk ikut menertibkan tempat hiburan malam yang menjadi keresahan masyarakat.
“Saya sangat siap, kalau pak wali mau ngajak saya buat menertibkan. Saya sambut dan pasti saya akan ikut, karena saya juga penasaran seperti apa mereka,” tuturnya.
Tak hanya itu, dia juga meminta Wali Kota Serang segera menuntaskan apa yang telah dijanjikan, salah satunya pemberantasan tempat hiburan yang berujung maksiat.
Kemudian, beberapa pekerjaan rumah (PR) lainnya pun harus dikerjakan dengan maksimal sebelum masa kepemimpinannya berakhir.
“Harus tuntas, kami dewan akan terus mengawal dan mendesak supaya THM dan PR lainnya selesai sebelum masa jabatan wali kota dan wakil wali kota habis,” ucapnya.
Sumber: KabarBanten