Diduga Abaikan K3, Jaenal Arifin: Pembangunan 2 Gedung Puspemkab Serang Wajib di Stop
SERANG – Diduga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan Pembangunan 2 Gedung Blok B1 Puspemkab Serang (Disnakertrans dan Dinas Pertanian) Kawasan Puspemkab yang di kerjakan PT Karya Tunas Mandiri Persada, menurut Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) pekerjaan tersebut wajib di stop.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U), Jaenal Arifin kepada banten24 mengatakan, Setiap pekerjaan yang mempunyai beresiko tinggi harus di monitoring oleh tim K3 dari perusahaan kontraktor tersebut.
“Tim K3 yang mempunyai lisiensi ahli dalam bidangnya baik AK3U atau AK3 Kontruksi, Pemasangan H beam diatas tidak memenuhi syarat K3 dan pekerjaan wajib di stop selama tidak memenuhi syarat K3, atau bisa dilaporkan ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten atau Provinsi,” katanya. Jumat, (23/9/2022).
Lanjut Jaenal Arifin menjelaskan, Yang di sebut bekerja diketinggian yaitu, lebih dari 2 meter dalam risk assessmentnya disebut bahaya tinggi dan kontraktor wajib menggunakan body harness, serta jika bekerja diatap kontraktor wajib memasang left line.
“Pada intinya kontraktor harus menggunakan APD sesuai dengan jenis pekerjaannya, Helm safety, safety shoes, sarung tangan las, bagi pekerja di bidang las dan pekerja las harus mempunyai sertifikat juru las. Pelanggaran K3 sanksi hukumnya jelas di Undang-undang Ketenagakerjaan Kontruksi,” ucapnya.
Sebelumnya Pelaksana kegiatan pembangunan PT Karya Tunas Mandiri Persada, Mulyadi memberikan klarifikasi kepada banten24, Bahwa pihaknya sudah memfasilitasi peralatan K3.
“Kalau untuk K3 mereka semua sudah kita fasilitasi pak, hanya untuk K3 itu kembali ke prilaku individu manusianya,” jelasnya.
Mulyadi juga menambahkan soal pelarangan wartawan untuk masuk kedalam lokasi proyek pembangunan itu bagian dari wilayah keamanan.
“Itu wilayah keamanan pak atau babinsa, kalau sembarangan orang masuk, kalau kena paku atau kejatuhan apa, siapa yang tangung jawab,” tambahnya.
Untuk diketahui, pekerjaan pembangunan 2 gedung blok B1 puspemkab serang ramai diberitakan bebapa media siber salah satunya media xposberita.online dengan judul Proyek Pembangunan 2 Gedung Blok B1 Puspemkab Serang Diduga Abaikan K3 dan Hendak Meliput Kegiatan Proyek PT Karya Tunas Mandiri Persada Wartawan dan LSM Diduga Dihalangi Oleh Oknum Petugas Keamanan.
Seperti dilansir dari media siber xposberita.online Proyek Pembangunan 2 Gedung Blok B1 Puspemkab Serang diduga telah mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja(K3) yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Senin (19/9/22) lalu, para pekerja yang sedang mengerjakan 2 Gedung tersebut tidak memakai K3.
Setelah awak media mendatangi tempat proyek pembangunan 2 Gedung tersebut untuk konfirmasi kepada pihak pelaksana terkait dengan adanya dugaan mengabaikan K3 sangat di sayangkan pihak awak media dilarang untuk masuk ke pekerjaan pembangunan gedung oleh oknum keamanan dengan inisial UN. (AL)