Ditengarai Jadi Sarang Maksiat, FBB dan Masyarakat Kaduagung Sidak Kedai Miras Berkedok Warung Kopi
TANGERANG – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Bugel Bersatu (FBB) bersama personil Polsek Tigaraksa yang melakukan pengawalan giat sidak ke sebuah warung “remang-remang” dan warung jamu yang diduga terindikasi penyakit masyarakat (pekat), di seputaran area Kantor Pos dan alun-alun puspem Pemda wilayah Kecamatan Tigaraksa, Sabtu malam (3/12/2022) hingga dini hari.
Nana Supriyatna, Ketua FBB, kepada Banten24.com mengatakan, pihaknya bersama warga Kelurahan Kaduagung melakukan sidak ke lokasi kedai minuman keras (miras) yang berkedok warung kopi, atau yang dikenal dengan sebutan diskotik mini.
“Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan baik dan lancar, tidak terjadi hal-hal yang diinginkan,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, lanjut Nana, pihaknya hanya memberikan peringatan kepada penjual atau pemilik untuk tidak berjualan miras lagi, dan itu sudah disepakati. Jika masih nakal pihaknya dan masyarakat akan kembali datang ke kedai tersebut. Apalagi bangunan yang berada di area kantor pos Tigaraksa itu berdiri liar atau tidak resmi.
“Kami akan bersurat ke Bupati, Satpol PP dan Polresta Tangerang, untuk segera menertibkan bangunan-bangunan liar yang tidak berizin, dan dijadikan tempat maksiat,” ungkap Nana Supriyatna yang akrab disapa Openg.
Baca juga: Ganggu Trantibmas, Satpol PP Segel Warung ‘Remang-Remang’ di Tigaraksa
Masih kata Openg, intinya masyarakat Tigaraksa khususnya warga Bugel Kaduagung menginginkan wilayahnya nyaman dan aman dari lahan atau tempat makasiat di lokasi puspem.
“Harapan kami masyarakat Bugel Kaduagung Kecamatan Tigaraksa, dengan sidak ini, semoga tidak ada lagi diskotik mini, atau tempat yang dijadikan sarang maksiat. Jadi kami warga Bugel Kaduagung jelas keberatan dengan kehadiran tempat maksiat tersebut,” harap Openg.
Dilokasi yang sama, Kanit Intelkam Polsek Tigaraksa, Ipda Yudi Sulis Gunawan mengatakan, pihaknya menerjunkan beberapa personil untuk melakukan pengawalan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau terjadi bentrokan.
“Kami juga menyampaikan imbauan kepada pemilik warung atau kios, untuk tidal menjual miras, apalagi menyediakan wanita malam atau wanita penghibur. Kami tegaskan bahwa Polsek Tigaraksa hanya menjembatani warga dengan pemilik warung, karena banyak masyarakat yang khawatir akan terjadi anarkis dilokasi,” katanya.
Yudi menambahkan, sebelum berdasarkan informasi, masyarakat dengan jumlah besar akan mendatangi lokasi yang diduga dijadikan sarang maksiat.
“Alhamdilillah, masyarakat mau mendengar kami, sehingga dan mau dijembatani, warga tidak melarang mereka berjualan makanan atau minuman, asalkan tidak menjual miras,” jelas Ipda Yudi.
Sementara, pemilik warung mengakui bahwa ia menjual miras sejenis bir, namun tidak menyediakan perempuan, apalagi sampai ‘ngamar’. Ia pun sepakat untuk tidak menjual miras, bila mana terbukti menjual miras kembali, ia siap warung miliknya ditutup. (hendra)