Jakarta – Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono diminta segera turun tangan menertibkan sebuah proyek bangunan gedung 5 lantai di Jl. Batu Ceper V No. 26 RT. 12 RW. 01, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Pasalnya, ketinggian bangunan itu sudah melanggar/melampaui batas ketinggian yang ijinnya 3 Lantai sehingga membuat resah. Dikhawatirkan, bangunan tersebut rubuh suatu saat karena dikerjakan tidak berdasarkan penilaian administrasi dan teknis dari instansi terkait.
“Bangunan melanggar yang tidak memiliki izin/melanggar harus segera dibongkar,” ujar Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK), Kampanye Sitanggang, saat dimintai komentarnya seusai Sudin Satpol PP Jakarta Pusat secara resmi membuka gembok pintu proyek, pada Kamis (2/2/2023) lalu.
Kampanye menegaskan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat harus segera mengirimkan kembali Rekomendasi Teknis (Rekomtek) bongkar paksa ke Satpol PP.
Ia menambahkan, akan meminta Pj Gubernur Heru melalui surat agar tegas dalam menegakkan Perda dan Pergub yang berlaku dengan membongkar lantai 4 dan 5 bangunan, termasuk bagian melanggar pada lantai 1 hingga 3
Sebelumnya, Sektor Dinas CKTRP Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat sudah memberikan Rekomtek bongkar paksa terhadap bangunan 5 lantai yang dikerjakan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, Rekomtek tidak dilaksanakan dengan alasan pemilik sedang mengurus izin. Gantinya, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat memasang gembok di pintu proyek agar pengerjaannya berhenti menunggu izin terbit.
Namun Satpol PP kemudian membuka gembok setelah Kepala Unit Pengelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kita Administrasi Jakarta Pusat, M Subhan R, memberikan IMB Nomor 14, tanggal 27 Januari 2023.
Izin diberikan saat bangunan sudah berdiri 5 lantai, yaitu membangun Ruko 3 lantai yang sifatnya Sementara Jangka Menengah dengan masa berlaku 3 tahun.
Menurut Kasi Tibum Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Aji Kumala, pihaknya membuka gembok karena bangunan tersebut telah terbit IMB.
Ia mengatakan akan menunggu kembali Rekomtek bongkar paksa setelah terbit IMB.
“Kami menunggu Rekomtek bongkar paksa atas pelanggaran setelah IMB terbit,” ujar Aji.
Sementara, koordinator lapangan Sektor DCKTRP Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat Indarto, yang hadir saat pembukaan gembok, mengatakan bahwa tupoksi beralih ke Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat setelah IMB terbit.
Namun, IMB terbit, bukan berarti bangunan aman dari tindakan penertiban. Bangunan akan kembali diberikan Rekomtek bongkar paksa karena pelanggarannya makin fatal setelah IMB terbit.
“Disini, izin terbit 3 lantai, berarti lantai 4 dan 5 masih melanggar,” ungkap Indarto.
Reporter: Puji