Ini Arahan Kapolresta Tangerang Jelang Pilkades Serentak 2021

Avatar
Ini Arahan Kapolresta Tangerang jelang Pilkades Serentak 2021

Banten24.com – Kapolresta Tangerang, Kombes Sri Wahyu Bintoro memberikan arahan khusus jelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang yang akan dihelar dalam waktu dekat ini.

Wahyu menegaskan, untuk menciptakan Pilkades yang aman dan damai, TNI beserta Polri diminta netral. Kata Wahyu, tak ada satu pun petugas yang memihak kontestan dalam penyelenggaraan Pilkades ini.

“Secara aturan TNI dan Polri harus netral dan dilarang memihak kepada salah satu calon mana pun, apalagi menjadi tim sukses,” ujar Wahyu, Rabu (9/6/2021).

Orang nomor satu di Polresta Tangerang itu berharap agar seluruh aparat keamanan terutama aparat kepolisian agar menjaga pelaksanaaan Pilkades serentak berjalan kondusif, aman dan lancar, sehingga melahirkan pemimpin yang bisa amanah.

“Kami juga mengingatkan kepada panitia Pilkades untuk menerapkan Prokes Covid-19, agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona,” ucapnya.

Senada juga dikatakan Dadan Gandana selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Dadan menjelaskan di dalam peraturan Bupati yakni Perbup nomor 16 tahun 2021 Pasal 79, larangan untuk menjadi tim pemenangan berlaku bagi TNI dan Polri, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Parpol serta anggota organisasi kemasyarakatan.

“Mari kita jaga Pilkades dengan aman dan damai, demi terwujudnya demokrasi di Kabupaten Tangerang,” kata Dadan.

Seperti diketahui, Pilkades Kabupaten Tangerang akan dilaksanakan sebentar lagi. Para peserta Pilkades Kabupaten Tangerang tengah bersiap ikut dalam penyelenggaraan pesta demokrasi itu.

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli pun memberikan imbauan, mengajak ke warganya terutama masyarakat yang desanya menyelenggarakan Pilkades serentak, untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah.

Menurut Mad Romli, hal tersebut sangat penting guna mencegah adanya konflik yang kerap kali terjadi. Ia juga menjelaskan, menjaga kondusifitas wilayah bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian saja.

“Menjaga kondusifitas wilayah, adalah tanggung jawab seluruh masyarakat setempat yang ikut menyelenggarakan Pilkades serentak itu,” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar pada 4 Juli 2021 mendatang bisa berjalan sukses aman dan lancar.

“Semoga Pilkades serentak ini bisa melahirkan pemimpin yang bisa menaungi, bisa melindungi masyarakat serta menjadi pemimpin yang amanah,” ujar Mad Romli beberapa waktu lalu.

Pilkades serentak yang akan digelar 4 Juli mendatang sambung Mad Romli, berbeda dengan tahun sebelumnya.
Sebab, saat ini pandemi Covid-19 masih melanda negeri ini.

Bahkan Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan aturan tentang sistem Pilkades tersebut.

Khususnya dalam pencegahan penyebaran virus corona dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Perbupnya sudah ada nomor 16 tahun 2021, yang merupakan turunan dari Permendagri. Kalau sebelum Covid TPS-nya dijadiin satu, kalau sekarang dibuat seperti pemilihan Legislatif, jumlah TPS lebih dari satu dan maksimal dalam satu TPS 500 orang pemilih,” kata Mad Romli.

Tak ada kecurangan

Pantau Pelaksanaan tes bakal calon Kepala Desa, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan tes tersebut.

Di sela-sela pantauannya Zaki mengatakan dirinya meninjau pelaksanaan ujian untuk para bakal calon Kepala Desa.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada UMN dan juga UNIS selaku penyelenggara yang ikut berkolaborasi serta menyediakan tempat sebagai lokasi pelaksanaan ujian CAT bakal calon Kepala Desa.

“Ini menunjukkan komitmen kita bahwa setiap bakal calon wajib memiliki kemampuan yang memang sudah kita tetapkan,” ujar Zaki, Minggu (9/5/2021).

“Mereka juga wajib mengikuti perkembangan teknologi dan juga tes yang dilakukan ini secara terbuka dan transparan sehingga meminimalisir kecurangan, kemudian hasilnya juga bisa langsung mereka ketahui tidak ada yang bisa dipermainkan di CAT ini,” imbuhnya.

Zaki meyakinkan bahwa ini adalah tes yang sangat terbuka dan mereka bisa langsung melihat hasil dari tes mereka masing-masing setelah selesai mengerjakan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maeayal Rasyid mengungkap, jajarannya dari panitia Kabupaten Tangerang mengecek langsung bersama dengan panitia dari Unis dan UMN.

Mereka ingin melihat secara langsung dalam rangka mendukung calon-calon pimpinan di desa masing-masing bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

“Materi yang diujikan atau diteskan salah satunya terkait dengan wawasan kebangsaan, masalah pemerintahan tentang pemberdayaan masyarakat, dan tentang pembangunan,” ucapnya.

“Kami ingin tahu seberapa jauh mereka nanti mengikuti tes dari empat bidang tersebut. Kami akan mengetahui setelah tesnya selesai, dan mendapatkan laporan dari pihak UNIS selaku penyelenggara,” imbuhnya.

Dadan Gandana, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, menerangkan tes peserta Pilkades tingkat desa dan panitia independen, melaksanakan tes kompetensi dasar bagi calon Kepala Desa di 77 Desa dan di 6 Desa PAW.

Dengan jumlah calon kepala desa yang mengikuti 397 bakal calon yang mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan lancar aman dan tertib.

“Mekanisme tesnya di sini menggunakan sistem CAT jadi selesai tes mereka langsung mengetahui hasilnya.”

“Panitia bisa langsung membawa hasil tersebut ke Desa masing-masing untuk selanjutnya ditempatkan sebagai calon kepala desa yang akan dipilih,” katanya.

Penetapan bakal calon

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tangerang memasuki tahapan penetapan bakal calon (Balon) Kepala Desa yang dilaksanakan pada 4 Mei 2021.

Sampai saat ini jumlah bakal calon Kepala Desa sebanyak 408 yang terdata, bertempat di masing-masing panitia Pilkades.

Tahapan Panitia Pilkades sebelumnya pemeriksaan dan penelitian berkas bakal calon Kepala Desa dari 28 April hingga 3 Mei 2021.

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto, menjelaskan, kini tahapan pelaksanaan Pilkades berada di tahap pemeriksaan berkas.

Selain itu juga sudah memasuki tahapan penetapan bakal calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

“Sudah mulai penetapan bakal calon mudah-mudahan banyak calon yang memenuhi persyaratan,” ujarnya pada Selasa (4/5/2021).

“Tetapi jika banyak belum memenuhi, ada peluang untuk melengkapi,” imbuh Hery.

Kegiatan Pilkades yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 ini, setiap tahapan harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

Hal tersebut yang menjadi tantangan pada pelaksanaan Pilkades kali ini.

“Seperti perencanaan, penganggaran dan juga pelaksanaan harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan,” katanya.

“Seperti pembengkakan anggaran karena banyaknya TPS dan juga panitia, hal itu menjadi tantangan bagi kami,” imbuhnya.

Pelaksanaan Test Kemampuan Dasar (TKD) Bakal Calon Kepala Desa juga akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Dengan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT).

Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, dinyatakan menjadi tim independen pelaksanaan Test Kemampuan Dasar (TKD).

Sebelum memasuki tahap tersebut, nantinya bakal calon akan mengikuti pengenalan dan penyesuaian teknologi yang dilaksanakan selama dua hari.

“Jadi sebelum hari pelaksanaan, nantinya akan diadakan pengenalan dan penyesuaian teknologi bagi bakal calon.”

“Kegiatan tersebut dilaksanakan di Univerisitas Multimedia Nusantara (UMN) selama dua hari pada Minggu ini, sehingga diharapkan pada hari H, dapat berjalan dengan lancar,” kata Hery.

Sementara di tempat terpisah, Panitia Pilkades Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Irawan menjelaskan pada tahapan pemeriksaan berkas bakal calon, panitia telah meneliti setiap berkas bakal calon Kepala Desa yang mendaftar.

Seperti Administrasi Kependudukan dan ijazah, mulai dari ijazah minimal setara SMP.

“Bakal calon Kepala Desa yang mendaftar sejumlah 5 orang, berkas ke 5 calon Kades tersebut sudah kami teliti dan periksa. Selanjutnya masuk tahap penetapan bakal calon Kepala Desa,” kata Irawan.

Kegiatan Pilkades pada tahun ini, diikuti oleh 77 Desa dalam 26 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Adanya pembatasan jumlah pemilih yaitu sebanyak 500 orang pemilih di setiap TPS. (b02/wk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *