Banten24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang diminta untuk selektif dalam menyeleksi calon legilatif (Caleg) dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), unsur TNI/Polri.
Demikian disampaikan Ketua Umum LSM Kompak H Retno Juarno, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Redaksi Banten24.com, Rabu (3/5).
Menurut Retno, bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, Prajurit TNI anggota Kepolisian, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, maka harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri oleh pejabat yang berwenang pada saat mengajukan bakal calon.
“Intinya, mereka kalau mau ‘nyaleg’, ya harus mundur. Itu jelas tertuang didalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasal 14 ayat (1),” katanya.
Retno menjelaskan, Pasal 14 ayat (2) dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1) belum diterbitkan, bakal calon legislatif dari ASN TNI Polri harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima surat pengunduran diri dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
“Bakal calon dari unsur Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, unsur ASN dan TNI Polri harus menyampaikan keputusan pemberhentian tersebut paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT,” jelas Retno.
Namun, Kata Retno, jika dalam batas waktu akhir pencermatan sebagaimana dimaksud ayat 3 keputusan tersebut belum diserahkan kepada KPU, maka parpol peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan calon lain.
“Kalau melihat dari jadwal KPU, pada jadwal pencermatan rancangan DCT yakni tgl 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023, jadi keputusan pengunduran diri yang diterbitkan pejabat yang berwenang harus diserahkan paling lambat 3 Oktober 2023,” tegasnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zainal Abidin mengatakan, pihaknya akan berkomitmen sebagai penyelenggara Pemilu yang transparan, dan akan mengacu kepada aturan yang ada.
“Terkait pendataran caleg dari unsur Kepala daerah dan wakil kepala daerah, ASN TNI dan Polri serta pengawas, komisaris karyawan BUMN dan BUMD, akan kita teliti secara ketat, kami akan menerima masukan dan pengaduan warga, jika ada hal yang berisipat janggal,” kata Ali.
Ali juga menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dan saran dari masyarakat termasuk LSM. Ia juga menegaskan, bahwa KPU akan mengukuti rel yang ada, terkait caleg dari unsur Kepala daerah dan wakil kepala daerah, ASN TNI dan Polri serta pengawas, komisaris karyawan BUMN dan BUMD, minimal pada saat pendaftaran menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima surat dari instansi.
“Untuk surat keputusan pengunduran diri yang dikeluarkan dari pejabat berwenang sesuai PKPU no 10 tahun 2023, sesuai tahapan jadwal paling lambat lambat 3 Oktober 2023,” tutup Ali. (red)