Kabupaten Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, telah melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap 10 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Ada beberapa alasan digantinya PPS dan PPK tersebut, diantaranya, ada yang persiapan menikah, terbentur waktu akibat bekerja di perusahaan swasta dan meninggal dunia,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin, dikutip Suarageram.co, Jumat (3/3/2023).

Ali mengungkapkan, 10 orang PPS yang diganti itu berasal dari, Desa Bojong Loa (Kecamatan Cisoka), Desa Tipar Raya (Kecamatan Jambe), Desa Tegal Kunir Kidul dan Desa Banyuasih (Kecamatan Mauk), serta Desa Cengklong (Kecamatan Kosambi).
Lalu, lanjut Ali, Desa Pangkat (Kecamatan Jayanti), Desa Sukasari (Kecamatan Rajeg), Desa Munjul (Kecamatan Solear), Kelurahan Kutajaya dan Kutabumi (Kecamatan Pasarkemis).
“Terakhir, hari ini, tadi kita telah melantik 3 PAW anggota PPS, dan untuk 1 anggota PPK yang diganti, dikarenakan yang bersangkutan ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah madrasah, kemudian 1 anggota PPK lagi, diganti karena ditunjuk jadi Plt Madrasah,” tutup Ali. (red)