Panwaslu Kelurahan Pondok Benda Terima Aduan Soal Pemotongan Honor Pantarlih
Banten24.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan Pondok Benda menerima laporan adanya dugaan pemotongan honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di wilayahnya.
Ketua Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pondok Benda, Landy Tri Asto menjelaskan, dugaan tersebut baru diketahui ketika pihaknya mendapat laporan dari para petugas Pantarlih.
“Sesuai dengan arahan Pawanscam Pamulang untuk penelurusan dugaan atau isu pemotongan anggaran pantarlih di Kecamatan Pamulang, khususnya Pondok Benda yang seharusnya Rp1 juta sesuai dengan SK Kementrian Keuangan nomor S/647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022,” ujar Landy, Minggu 16 April 2023.
Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterima, lanjut Landy, para petugas pantarlih hanya menerima senilai Rp800 ribu.
“Berdasarkan penelusuran saya pada tanggal 14 April 2023 ke beberapa Pantarlih di lingkungan Kelurahan beserta laporan dengan bukti percakapan Whatsapp bahwa Pantarlih menerima hanya sebesar Rp800 ribu. Belum ada info jelas tentang dugaan pemotongan yang dilakukan untuk apa,” terangnya.
Atas adanya aduan tersebut, PKD Kelurahan Pondok Benda langsung membuat laporan kepada Panwascam Pamulang.
“Ada beberapa Pantarlih yang langsung datang ke sekretariat Panwascam untuk melaporkan dugaan pemotongan hak honor Pantarlih. Saat ini juga telah dilimpahkan oleh bagian divisi penangan pelanggaran,” tuturnya.
Landy mengungkapkan, kejadian ini sangat disayangkan. Meski menurut laporan yang Ia terima, selisih kekurangan honor sebagian telah dikembalikan.
“Saya selaku Panwas kelurahan sangat menyayangkan kalau memang ini terjadi di lingkungan Pondok Benda. Info lanjutan yang saya terima sudah dikembalikan kepada Pantarlih sebesar Rp200 ribu. Semoga ke depannya tidak terjadi hal-hal seperti ini. Efeknya nanti kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara akan menurun,” tandasnya.
Sementara, Khoirudin atau biasa dipanggil dengan sebutan Badien, selaku Panwascam Pamulang (Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat), sangat menyayangkan atas dugaan pemotongan honor pantarlih yang terjadi di wilayah kecamatan Pamulang,
“Yang sudah jelas tidak sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 20222. Dan ini merupakan Pelanggaran Pidana Umum, bukan merupakan Pelanggaran pemilu, yang seharusnya ditangani oleh pihak kepolisian. Kalau ini terjadi di 8 kelurahan Se-Kecamatan Pamulang, ada indikasi ini merupakan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif (TSM),” tegasnya. (kanu)
Follow Berita Banten24 di Google News