Pemasangan Tiang Tumpu Baru Milik PT LinkNet di Perum Puri Delta Kiara Diduga Belum Kantongi Izin
Kota Serang – Pembangunan jaringan PT LinkNet Tbk (First Media) di Perumahan Puri Delta Kiara, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dalam pemasangan tiang tumpu baru, sebagai sarana untuk penarikan jaringan kabel broadband beserta perangkatnya dengan menggunakan jaringan fiber to the home (FTTH), diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait.
Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Tb A Teguh P saat di konfirmasi awak media menyampaikan, bahwa belum adanya izin yang diajukan pihak vendor PT Link Net ke DPMPTSP Kota Serang.
“Saat ini belum masuk ke kami dan sudah kami infokan juga ke vendornya untuk menyelesaikan urusan dengan lingkungan (warga-red), sebelum mengurus rekom atau izinnya dan pemasangan tiangnya. Yang pasti izin ke kami belum ada yang diajukan,” kata Teguh. Senin (14/3/2023).
Lanjut Teguh menjelaskan, terkait dengan perizinan pemasangan tiang tumpu baru di lingkungan perumahan alurnya bisa berbeda tergantung apakah Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sudah atau belum diserahkan kepada Pemerintah.
“Untuk dalam perumahan jika PSU nya belum diserahkan ke Pemerintah maka harus ada rekomendasi dari developer dan pejabat di lingkungan RT RW dan jika PSU nya sudah diserahkan maka harus ada rekom dari dinas Perkim dan pejabat di lingkungan RT RW baru masuk ke DPMPTSP,” jelasnya.
Ketika ditanya awak media terkait dengan tiang-tiang tumpu baru yang sudah dipasang oleh PT LinkNet, namun diduga belum mengantongi izin dari DPMPTSP Kota Serang, pihaknya akan memanggil pihak dari perusahaan provider tersebut.
“Kami akan panggil vendor nya, terimakasih atas infonya,” ucapnya.
Pengerjaan pemasangan tiang juga dikeluhkan beberapa warga, Khalid salah satu warga RT 06 Perumahan Puri Delta Kiara merasa keberatan atas kegiatan pemasangan tiang tumpu baru yang dikerjakan PT LinkNet.
“Iya Pak saya keberatan atas pemasangan tiang internet yang sedang dilakukan, bagaimana tidak keberatan pemasangan tiang persis di samping rumah saya, tapi permisi atau minta izin juga tidak, ujuk-ujuk main pasang. Bagaimana kalau tiang nya roboh menimpa rumah saya,” cetusnya. Selasa (14/3/2023).
Sementara, Banten24 berupa meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan PT. Link Net, Tbk dengan melakukan konfrimasi via pesan whatsapp kepada pengawas lapangan, staff permit dan leader permit namun belum menjawab pesan whatsapp yang dikirimkan banten24 keterkaitan soal izin pembangunan jaringan PT LinkNet.
Untuk diketahui tertanggal 25 Januari 2023 pihak PT LinkNet Tbk mengirmkan pemberitahuan melalui surat nomor: 291/LN/NRO-CR/I/2023, perihal rencana pembangunan jaringan PT Link Net, Tbk (First Media) yang ditujukan kepada pengurus warga RW 06 Perumahan Puri Delta Kiara.
Adapun isi surat tersebut menjelaskan rencana pembangunan jaringan internet, manfaat, nilai tambah untuk warga, informasi jaringan broadband. Dalam ujung surat terdapat tanda tangan Community Relationship Head PT LinkNeT Tbk (First Media), Ketua RW 06 dan tanda tangan delapan Ketua RT dari 11 RT yang ada di Perumahan Puri Delta Kiara.
Sampai berita ini ditayangkan, Banten24 masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak perusahaan PT LinkNet (First Media). (al/red)