• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 22 Maret 2023
Banten24.com
  • Banten24.com
  • News
  • Seputar Banten
  • Peristiwa
  • Aneka Berita
  • Opini
No Result
View All Result
  • Banten24.com
  • News
  • Seputar Banten
  • Peristiwa
  • Aneka Berita
  • Opini
No Result
View All Result
Banten24.com
No Result
View All Result
Home Seputar Banten

Pemasangan Tiang Tumpu Baru Milik PT LinkNet di Perum Puri Delta Kiara Diduga Belum Kantongi Izin

Selasa, 14 Maret 2023 17:19
Pemasangan Tiang Tumpu Baru Milik PT LinkNet di Perum Puri Delta Kiara Diduga Belum Kantongi Izin
Share on FacebookShare on Twitter

Pemasangan Tiang Tumpu Baru Milik PT LinkNet di Perum Puri Delta Kiara Diduga Belum Kantongi Izin

Kota Serang – Pembangunan jaringan PT LinkNet Tbk (First Media) di Perumahan Puri Delta Kiara, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dalam pemasangan tiang tumpu baru, sebagai sarana untuk penarikan jaringan kabel broadband beserta perangkatnya dengan menggunakan jaringan fiber to the home (FTTH), diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait.

Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Tb A Teguh P saat di konfirmasi awak media menyampaikan, bahwa belum adanya izin yang diajukan pihak vendor PT Link Net ke DPMPTSP Kota Serang.

“Saat ini belum masuk ke kami dan sudah kami infokan juga ke vendornya untuk menyelesaikan urusan dengan lingkungan (warga-red), sebelum mengurus rekom atau izinnya dan pemasangan tiangnya. Yang pasti izin ke kami belum ada yang diajukan,” kata Teguh. Senin (14/3/2023).

Lanjut Teguh menjelaskan, terkait dengan perizinan pemasangan tiang tumpu baru di lingkungan perumahan alurnya bisa berbeda tergantung apakah Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sudah atau belum diserahkan kepada Pemerintah.

“Untuk dalam perumahan jika PSU nya belum diserahkan ke Pemerintah maka harus ada rekomendasi dari developer dan pejabat di lingkungan RT RW dan jika PSU nya sudah diserahkan maka harus ada rekom dari dinas Perkim dan pejabat di lingkungan RT RW baru masuk ke DPMPTSP,” jelasnya.

Ketika ditanya awak media terkait dengan tiang-tiang tumpu baru yang sudah dipasang oleh PT LinkNet, namun diduga belum mengantongi izin dari DPMPTSP Kota Serang, pihaknya akan memanggil pihak dari perusahaan provider tersebut.

“Kami akan panggil vendor nya, terimakasih atas infonya,” ucapnya.

Pengerjaan pemasangan tiang juga dikeluhkan beberapa warga, Khalid salah satu warga RT 06 Perumahan Puri Delta Kiara merasa keberatan atas kegiatan pemasangan tiang tumpu baru yang dikerjakan PT LinkNet.

“Iya Pak saya keberatan atas pemasangan tiang internet yang sedang dilakukan, bagaimana tidak keberatan pemasangan tiang persis di samping rumah saya, tapi permisi atau minta izin juga tidak, ujuk-ujuk main pasang. Bagaimana kalau tiang nya roboh menimpa rumah saya,” cetusnya. Selasa (14/3/2023).

Sementara, Banten24 berupa meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan PT. Link Net, Tbk dengan melakukan konfrimasi via pesan whatsapp kepada pengawas lapangan, staff permit dan leader permit namun belum menjawab pesan whatsapp yang dikirimkan banten24 keterkaitan soal izin pembangunan jaringan PT LinkNet.

Untuk diketahui tertanggal 25 Januari 2023 pihak PT LinkNet Tbk mengirmkan pemberitahuan melalui surat nomor: 291/LN/NRO-CR/I/2023, perihal rencana pembangunan jaringan PT Link Net, Tbk (First Media) yang ditujukan kepada pengurus warga RW 06 Perumahan Puri Delta Kiara.

Adapun isi surat tersebut menjelaskan rencana pembangunan jaringan internet, manfaat, nilai tambah untuk warga, informasi jaringan broadband. Dalam ujung surat terdapat tanda tangan Community Relationship Head PT LinkNeT Tbk (First Media), Ketua RW 06 dan tanda tangan delapan Ketua RT dari 11 RT yang ada di Perumahan Puri Delta Kiara.

Sampai berita ini ditayangkan, Banten24 masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak perusahaan PT LinkNet (First Media). (al/red)

Tags: PT LinkNetTiang Internet

TERKINI

Soal Maraknya Galian Tanah
Headline

Soal Maraknya Galian Tanah, Dinas ESDM Banten: Secara Tata Ruang di Kabupaten Tangerang itu Tidak Diperbolehkan

20 Maret 2023
Kejari Kabupaten Tangerang
Headline

Kejari Kabupaten Tangerang Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 2 Tigaraksa

20 Maret 2023
Karnaval Budaya HUT Ke- 142 Kecamatan Balaraja
Headline

Sekda Lepas Karnaval Budaya HUT Ke-142 Kecamatan Balaraja

19 Maret 2023
Sahabat ATR
Seputar Banten

Sahabat ATR Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Kampung Kelapa Dua

18 Maret 2023
Intan Nurul Hikmah Hadir Sebagai Motivator
Seputar Banten

Seminar Guru PAUD Kabupaten Tangerang, Intan Nurul Hikmah Hadir Sebagai Motivator

18 Maret 2023
Satpol PP Kabupaten Tangerang
Seputar Banten

Peringati Hari Jadinya ke-73, Satpol PP Kabupaten Tangerang Santuni Anak Yatim

18 Maret 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Tim Pemenangan Anies

Tim Pemenangan Anies ‘Amanat Indonesia’ Gelar ‘OPUNG’ di Palmerah

21 Maret 2023
Potongan Kaki Manusia Kembali Ditemukan di Kali Cimaceri Pasir Bolang

Potongan Kaki Manusia Kembali Ditemukan di Kali Cimaceri Pasir Bolang

20 Maret 2023
Pawai Obor Katar Unit RW 09 Grogol Meriah

Pawai Obor Katar Unit RW 09 Grogol Meriah

22 Maret 2023
PT Waskita Karya

PT Waskita Karya Bantu Pembangunan Masjid Baitul Mukminin Pabuaran Tigaraksa

13 Maret 2023
Pasha Ungu Jalan Kaki Ikut Pawai Obor Bareng Warga Jembatan Besi

Pasha Ungu Jalan Kaki Ikut Pawai Obor Bareng Warga Jembatan Besi

21 Maret 2023
Soal Maraknya Galian Tanah

Soal Maraknya Galian Tanah, Dinas ESDM Banten: Secara Tata Ruang di Kabupaten Tangerang itu Tidak Diperbolehkan

20 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Kontak
Call us: +62 813-8483-8679

© 2023 Banten24.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Seputar Banten
  • Peristiwa
  • Aneka Berita
  • Opini
  • Iklan

© 2023 Banten24.com - All Right Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?