Pemkab Tangerang Perpanjang PPKM Mikro

Avatar
Pemkab Tangerang Perpanjang PPKM Mikro

Banten24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Bupati Tangerang terbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang mulai berlaku mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Surat Edaran dengan Nomor : 443.2/2278 – Bag.Huk/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Optimalisasi Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang.

Dalam surat tersebut, ada beberapa imbauan yang disampaikan, diantaranya sebagai berikut :

  1. Pembatasan kegiatan perkantoran baik BUMD maupun swasta dengan menerapkan WFH sebanyak 50% dan untuk yang WFO sebanyak 50%.
  2. Pembatasan kegiatan belajar mengajar tatap muka belum dapat dilaksanakan.
  3. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berada dipusat perbelanjaan, agar melakukan makan dan minum di tempat dengan kapasitas sebesar 25% dari kapasitas aslinya, jam operasional dibatasi sampai dengan 20.00 waktu setempat, untuk layanan makanan melalui pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar dapat beroperasi 24 jam dan pelaksanaan ketentuan harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  4. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/pusat perdagangan/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25% dan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
  5. Pembatasan kegiatan pada tempat wisata (alam dan non alam/ buatan), bioskop, dan tempat bermain anak dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Pembatasan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Pembatasan kegiatan hajatan (pernikahan dan khitanan) dengan kapasitas maksimal 25% dan tidak menyediakan hidangan makanan di tempat.
  8. Pembatasan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring/offline dengan berlokasi di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dibatasi dengan maksimal 25% dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  9. Khusus untuk gedung olahraga, sport center, dan stadion mini di setiap kecamatan se-Kabupaten Tangerang di tutup sementara.
  10. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum dalam trayek) dapat beroperasi dengan kapasitas 50% dengan jam operasional pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. untuk kendaraan umum tidak dalam trayek dapat beroperasional dengan kapasitas maksimal 50% dengan jam operasional selama 24 Jam.
  11. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura, dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan kapasitas maksimal 50%.
  12. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  13. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang beroperasi dipusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  14. Untuk posko PPKM Mikro wajib mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Tangerang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Melakukan monitoring dan pengawasan penerapan protokol kesehatan di berbagai fasilitas umum, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko modern, pusat kuliner, tempat ibadah, tempat wisata, dan tempat lainnya yang cenderung menimbulkan kerumunan. Mengoptimalkan rumah singgah di wilayah masing-masing atau karantina mandiri dirumah baik di RT, RW, Desa/Kelurahan, dan Kecamatan bagi pasien dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Mengoptimalkan Satuan Gugus Tugas COVID-19 di tingkat RT dan RW dalam pengawasan orang yang diisolasi di rumah singgah pada wilayah masing-masing dan melakukan operasi masker di wilayah masing masing khususnya di fasilitas umum dan tempat yang menimbulkan kerumunan.
  15. Pemberlakuan PPKM Mikro ini diperpanjang pada tanggal 22 juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 dan akan dilakukan evaluasi serta monitoring secara berkala.
  16. Pada saat Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 Juni 2021, Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 443.2/2199-Bag.Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kendati demikian, imbauan tetap dinaungkan kepada masyarakat agar selalu memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi).

(IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *