Pemprov Banten Putuskan UMK, Kabupaten Tangerang Naik 7,02 Persen
TANGERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 2023. Kenaikan UMK telah sah berdasarkan surat keputusan (SK) gubernur Banten Nomor: 561/Kep.318-Huk/2023. SK kenaikan UMK dikeluarkan pada Senin, 7 Desember 2022 dan mulai diberlakukan per 1 Januari 2023.
Sementara untuk besaran kenaikan UMK di setiap kabupaten atau kota nominalnya berbeda-beda. Kenaikan UMK paling tinggi diduduki Kota Cilegon dengan persentase 7,30 persen dari Rp 4.340.254.18 menjadi Rp 4.657.222,94. Kemudian disusul Kabupaten Tangerang dengan kenaikan 7,02 persen dari Rp 4.230.792.65 menjadi Rp 4.527.688.52.
Selanjutnya Kota Tangerang mengalami kenaikan 6,97 persen dari Rp 4.285.798.90 menjadi Rp 4.584.519.08. Berikutnya Kabupaten Serang mengalami kenaikan 6,95 persen dari Rp 4.215.180.86 menjadi Rp 4.492.961.52.
Berlanjut ke Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikan 6,43 persen dari 2.800.292.64 menjadi Rp 2.980.351.46.
Sementara di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kenaikan 6,34 persen dari Rp 4.280.214.51 menjadi Rp 4.551.451.70. Kemudian untuk Kota Serang mengalami kenaikan 6,24 persen dari Rp 3.850.526.18 menjadi Rp 4.090.799.01. Sedangkan urutan paling buncit adalah Kabupaten Lebak mengalami kenaikan 6,17 persen dari Rp 2.773.590.40 menjadi Rp 2.944.665.46.
Dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al-Muktabar angka-angka serta perhitungan kenaikan telah dikirim ke semua pemangku kepentingan.
“UMK mengalami kenaikan rata-rata di atas enam persen. Ada juga yang mencapai di atas tujuh persen,” ucap Al-Muktabar, Rabu (7/12).
Al-Muktabar berharap setelah ditetapkan kenaikan UMK semua pihak dapat menerima dengan kebesaran hati serta melihat kondisi ekonomi yang terjadi.
“Harapan saya bahwa semua perlu kondusif serta berbesar hati melihat keadaan dengan faktor-faktor ekonomi yang harus dijaga. Apa yang sudah diputuskan ini dapat diterima dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. (banten24/jpnn)