Serang – Satgas pangan Polda Banten, bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang, dan berhasil mengungkap praktik kecurangan dengan mencampur dan memindahkan beras Bulog ke karung merk premium yang menyebabkan kenaikan harga beras.
Hal itu menindaklanjuti inspeksi yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn Budi Waseso, yang menemukan praktik kecurangan di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta, yang kemudian menjadi atensi Polda Banten menurunkan Satgas Pangan.
Hasil pengungkapan kasus kecurangan tersebut disampaikan melalui press conference Bidhumas Polda Banten, oleh Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buas), bertempat di Aula Serba guna Polda Banten, Jumat (10/2/2023).
Dalam perkara tersebut, Satgas Pangan Polda Banten, menangkap 7 (tujuh) tersangka, HS (36) serta TL (39), AL, B, F , HM dan JHE, ke-tujuh tersangka dilakukan penangkapan masing – masing ditempat yang berbeda :
Tsk HS dan TL , ditangkap ditoko beras Bersahabat di Jl Sunan Kalijogo Kp Cijoro Pasir, Kel Muara Ciujung Timur, Kec Rangkasbitung Kab. Lebak – Banten, pada Rabu (8/2/2023) pukul 13,30 Wib.
Tsk AL ditangkap di Gudang beras, Kp Kranggot, RT 001/004 Kel, Sukmajaya Kec. Jombang, Kota Cilegon,-Banten. Tsk B ditangkap di Toko Beras Ainul Yaqin, Jl Tb Sueb Widara, Kota Serang. Tsk F ditangkap di Penggilingan Padi PD Sumber Kurnia Kel. Bedung, Kec. Kasemen Kota Serang.
Sementara, Tsk HM ditangkap di Penggilingan Padi CV Alim Putra Ds. Kubang Puji, Kec. Pontang Kab. Serang. Tsk JHE, ditangkap di Penggilingan Padi milik H. Jaeni, Ds. Bojen, Kec. Sobang, Kab. Pandeglang.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita, yaitu, 350 Ton Beras Bulog (yang sudah di repacking maupun belum), 5 Timbangan digital, 6 Mesin jahit karung, 8000 karung bekas Bulog, 10.000 Karung beras premium berbagai merek, dan 50 Bendel (nota penjualan, sutat jalan dan DO).
Diketahui motifnya untuk mencari keuntungan, dalam kurun waktu kurang lebih 1 bulan, para pelaku mendapat keuntungan Rp 550 juta.
Dalam keterangannya, Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso menjelaskan pihaknya mendatangkan beras Bulog Premium dari Thailan dan Pakistan sebanyak 500 ribu Ton untuk operasi pasar, dan cadangan sebelum masa panen.
“Naliri saya sebagai mantan Polisi, ada praktik yang melanggar, maka secara diam diam saya melakukan sidak di PIBC dan menemukan kasus praktek curang oleh pedagang, dengan membeli beras Bulog seharga Rp 8500, setelah di kemas dengan karung merek Premium dijual dengan harga Rp12 ribu.
Dikatakan Budi Waseso, modus kecurangan tersebut antara lain, Repacking Beras Bulog, menjadi Beras Premium dengan berbagai merek. Mengoplos Beras Bulog dengan beras lokal. Menjual Beras diatas harga HET. Memanipulasi DO dari distributor maupun Mitra Bulog. Masuk ke penggilingan padi, seolah olah merek sendiri, dan Memonopoli sistim dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog)
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni : Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan b, Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dan Pasal 382 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau pasal 56 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun atau Pidana denda paling banyak Rp, 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Untuk diketahui hadir pada konferensi pers tersebut, Direktur Utama Perum Bulog, Komjen Pol Purn Budi Waseso, Pj Gubernur Banten Al-Muktabar, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adinugroho serta Wakapolda Banten Brigjen Pol M Sabilul Alif, dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.*