Banten24.com – Kasus penyalahgunaan narkoba Kembali diungkap Polda Banten Bersama jajaran dalam waktu 24 jam. Dua orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut berinisial R dan A, berhasil diamankan.
“Polres Jajaran berhasil ungkap 2 kasus dengan mengamankan tersangka 2 orang,” terang Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, Sabtu (27/3/2021).
Lutfi Martadian mengatakan, untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini Polres Jajaran mengamankan barang bukti berupa Sabu.
“Kami berhasil amankan Barang Bukti Shabu 4,81 gram,” ujar Lutfi.
Baca juga: Empat Pengunjung Clique Bar Tangerang Positif Ganja dan Sabu Dijaring Polisi
Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat,” ujarnya.
“Awasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” sambung Edy Sumardi menutup.
Editor: Herru Susanto