• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Selasa, 30 Mei 2023
Banten24.com
No Result
View All Result
  • News
  • Seputar Banten
  • Peristiwa
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Aneka Berita
  • Opini
  • News
  • Seputar Banten
  • Peristiwa
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Aneka Berita
  • Opini
No Result
View All Result
Banten24.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polda Banten Kembali Ungkap Kasus Mafia Tanah

Kamis, 10 Juni 2021 23:31
Polda Banten Kembali Ungkap Kasus Mafia Tanah
Share on FacebookShare on Twitter

Banten24.com – Polda Banten menggelar Press Conference pengungkapan kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat, yang digelar di Aula Bidhumas Polda Banten, Kamis (25/03/2021).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kasubdit II Harda Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah dan staf serta Kaur Penum Bidhumas Polda Banten AKP E. Yudhiana, memimpin kegiatan ini.

Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa Satgas Mafia Tanah dalam hal ini Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap mafia tanah yang merugikan masyarakat.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, Satgas mafia tanah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Dan kami berhasil menetapkan 4 orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing,” kata Martri Sonny.

BACA JUGA

Kapal Penyeberangan Rute Pelabuhan Merak, Banten – Bakauheni, Lampung Terbakar

Bukan Terorisme, Pelaku Penembakan Kantor MUI Salah Belajar Agama

“Ke empat orang tersangka itu yaitu MRH (55) warga Kota Baru kota Serang, CJ (38) warga Pontang kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung kota Serang dan S (55) warga Warunggunung kabupaten Lebak,” sambungnya.

Dijelaskan Martri Sonny, awal mula terungkapnya kasus ini pada bulan Februari 2021, korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojongpandan kabupaten Serang yang tidak ada girik nya, yang ada hanya SPPT tahun 1992. Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengn biaya Rp. 12 juta rupiah.

“Tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban,” terang dia.

Dia menambahkan, usai girik diterima oleh korban, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. “Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten pada (23/3) lalu,” jelas Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi keberhasilan Satgas Mafia Tanah Polda Banten.

“Saya mengapresiasi keberhasilan yang dicapai Satgas Mafia Tanah Polda Banten dalam hal ini Subdit II Ditreskrimum Polda Banten. Satgas Mafia Tanah ini sesuai dengan kebijakan bapak Presiden dan perintah Bapak Kapolri kepada Jajaran untuk segera membentuk Satgas mafia tanah dan membuka posko-posko pelayanan pengaduan agar masyarakat yang merasa dirugikan ataupun ditipu bisa mengadu disini,” tutur Edy Sumardi.

Saat ini, lanjut Edy, tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

“Sedangkan tersangka CJ, AH dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tutup Edy Sumardi.

Editor: Herru S

Tags: Kasus Mafia TanahMafia Tanah bantenPolda Banten

Berita Terkait

Kejuaraan Pencak Silat Nasional Kapolri Cup 1 2023
Seputar Banten

Kontingen Kesti TTKKDH Banten Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Nasional Kapolri Cup 1 2023

3 Maret 2023
Polda Banten Limpahkan 6 Berkas Perkara Kasus Repacking Beras Bulog ke Kejati
News

Polda Banten Limpahkan 6 Berkas Perkara Kasus Repacking Beras Bulog ke Kejati

15 Februari 2023
Polda Banten Bongkar Praktek Curang Pengoplosan Beras Bulog
Peristiwa

Polda Banten Bongkar Praktek Curang Pengoplosan Beras Bulog

22 Maret 2023
Selama 14 Hari, Polda Banten dan Polres Jajaran Gelar Operasi Zebra Maung 2022
News

Selama 14 Hari, Polda Banten dan Polres Jajaran Gelar Operasi Zebra Maung 2022

3 Oktober 2022
Jalin Sinergitas, Subdit Keamanan Khusus Polda Banten Kunjungan ALMAST
Seputar Banten

Jalin Sinergitas, Subdit Keamanan Khusus Polda Banten Kunjungan ALMAST

27 September 2022
Polda Banten Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Hari Bhayangkara ke-76
News

Polda Banten Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Hari Bhayangkara ke-76

2 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Kantor Desa Lebak Wangi Sepatan Timur Didemo Warga, Tuntut Transparansi Dana Desa

Kantor Desa Lebak Wangi Sepatan Timur Didemo Warga, Tuntut Transparansi Dana Desa

26 Mei 2023
Perumdam TKR Lakukan Hydotest Pengetesan Jalur JDU di Perum Grand Pasirnangka

Perumdam TKR Lakukan Hydotest Pengetesan Jalur JDU di Perum Grand Pasirnangka

29 Mei 2023
Pembukaan Pengajian Bulanan Tingkat Kecamatan Tigaraksa Digelar di Masjid Hidayatul Iman Bantar Panjang

Pembukaan Pengajian Bulanan Tingkat Kecamatan Tigaraksa Digelar di Masjid Hidayatul Iman Bantar Panjang

24 Mei 2023
‘Open BO’ Diduga Menjamur di Kota Serang, Benarkah PSK Online Gunakan MiChat?

‘Open BO’ Diduga Menjamur di Kota Serang, Benarkah PSK Online Gunakan MiChat?

28 Mei 2023
Perusahaan Outsourcing di PT ULI

Dinilai Tak Bisa Akomodir Warga Setempat, Perusahaan Outsourcing di PT ULI Tuai Kecaman Warga, Kini Viral di WAG

28 Mei 2023

EDITOR'S PICK

Hipedes Sebut OS di PT ULI Hanya Bikin Gaduh Tidak Bisa Seirama dengan Warga

Hipedes Sebut OS di PT ULI Hanya Bikin Gaduh Tidak Bisa Seirama dengan Warga

29 Mei 2023
Soal Revitalisasi, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Sidak ke Pasar Kotabumi

Soal Revitalisasi, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Sidak ke Pasar Kotabumi

25 Mei 2023
7 Anggota KPU Banten Ditetapkan, Ini Namanya

7 Anggota KPU Banten Ditetapkan, Ini Namanya

21 Mei 2023
Mendag Zulkifli Hasan Hadiri Halal Bihalal di Ponpes Budi Mulya LDII Solear Kabupaten Tangerang

Mendag Zulkifli Hasan Hadiri Halal Bihalal di Ponpes Budi Mulya LDII Solear Kabupaten Tangerang

21 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Kontak
Call us: +62 813-8483-8679

© 2023 Banten24.com. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Seputar Banten
  • Peristiwa
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Aneka Berita
  • Opini

© 2023 Banten24.com. All Right Reserved