Kriminal
Rumah Jadi Home Industri Ekstasi di Kabupaten Tangerang Digerebek Polisi


Tayang
4 minggu lalu-
Laporan
Heri Yanto

Banten24.com – Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap rumah kontrakan yang dijadikan home industri ekstasi di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dalam penggrebekan yang dilakukan sekitar pukul 7.00 wib malam itu, polisi mengamankan 2 orang pria yakni RA (33) dan MNK (24). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka
Dan polisi juga mengamankan 9 jenis obat-obatan diduga ekstasi, penggerebekan dilakukan karena rumah itu diduga dijadikan sebagai tempat memproduksi narkoba jenis ekstasi.
“Kami juga mengamankan beberapa bahan yang diduga merupakan bahan baku membuat ekstasi,” kata, Rabu (17/3/2021).
Wahyu yang juga sempat mendatangi lokasi menyebut, 9 jenis atau merek ekstasi itu terdiri dari ekstasi merek punisher abu-abu sebanyak 290 butir, merek henieken biru sebanyak 577 butir, henieken merah sebanyak 624 butir, shell hijau sebanyak 208 butir, henieken hijau sebanyak 27 butir, piramid alien sebanyak 30 butir, logo barca sebanyak 40 butir, logo barca navy sebanyak 50 butir, dan merek granat biru sebanyak 4 butir.
“Dengan jumlah total sebanyak 1.850 butir ekstasi berbagai jenis atau merek,” ujar Wahyu.
Pengerebekan, lanjut Wahyu, berawal dari kecurigaan polisi dengan kendaraan roda empat jenis sedan yang diparkir tidak jauh dari rumah yang digerebek.
“Saat didekati, 2 orang yang berada di dalam mobil yakni tersangka RA dan MNK membuang 2 bungkus plastik yang ternyata berisi 200 butir ekstasi,” katanya.
“Petugas pun kemudian mengamankan kedua tersangka dan melakukan interogasi. Kedua tersangka kemudian mengaku bahwa ekstasi baru saja diambil dari rumah yang dijadikan tempat produksi ekstasi,” sambung Wahyu.
Wahyu menambahkan, kasus masih dikembangkan bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Selain itu, pihaknya juga akan membawa bahan-bahan yang ditemukan tersebut ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Dari penggerebekan itu diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.850 butir berbagai jenis dan merk, alat pembuat (Prekursor), timbangan, alkohol, dan bahan serta perangkat lain yang patut diduga untuk membuat ekstasi.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Abi Reza
Berita Terkait
-
Gelar Pesta Sabu, Oknum Kades Sentul Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
-
Satu Orang Kena Tembak Dalam Perampokan di BRI Unit Kukun Rajeg
-
Polresta Tangerang Gerebek Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik
-
Kak Seto Beri Apresiasi Jajaran Polresta Tangerang Sigap Tangani Kasus Anak
-
Dukung Pemerintah Cegah Covid-19, Pendekar Raksa Polresta Tangerang Lakukan Patroli Skala Besar
-
Seorang Pria Miliki Sabu Dibekuk Polresta Tangerang










Bedah Rumah Rampung, All Bikers Tangerang Barat Peduli Lakukan Serah Terima Kunci Rumah


Ramadhan Raih Ketakwaan


‘Maksain’ Mudik Lebaran, Dijamin Ribet


HIPMI Kabupaten Serang Siap Berkolaborasi Menuju Kebangkitan Ekonomi


Resmikan UMKM Asli Anak Bangsa, Benyamin Davnie Ungkap Kondisi UMKM di Tangsel


Walikota Tangsel Terpilih Hadiri Grand opening Dinasti kopi dan Dinasti entertainment


Sambut Ramadhan, Walubi dan Vihara Hemadhiro Mettavati Gandeng PWI Jakbar Adakan Kegiatan Peduli Kasih


Hari Nelayan Nasional, GMNI Kabupaten Tangerang Kunjungi Nelayan Pesisir Tangerang Utara


ISNU Kabupaten Tangerang Siapkan 5 Program Untuk Kegiatan Tahun 2021-2022

