Soal Maraknya Galian Tanah, Dinas ESDM Banten: Secara Tata Ruang di Kabupaten Tangerang itu Tidak Diperbolehkan
Kabupaten Tangerang – Maraknya praktik galian atau penambangan tanah di Wilayah Kabupaten Tangerang, secara tata ruang itu tidak diperbolehkan menurut peraturan daerah.
Demikian dikatakan Budi Kurniawan, selaku Plt Kepala Bidang (Kabid) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
“Untuk mendapat izin tambang itu yang terpenting harus clear secara tata ruang,” katanya.

Budi mengungkapkan, untuk kabupaten atau kota di provinsi Banten, secara tata ruang yang diperbolehkan untuk kegiatan tambang, yaitu, Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.
“Jadi ketika wilayah kabupaten Tangerang tidak mengalokasikan ruang untuk tambang, itu tidak mungkin ada izin usaha pertambangan,” jelas Budi.
Dia menambahkan, bahwa ia akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP yang secara tupoksi memang menangani terkait ketertiban umum, Dimana penambangan ilegal ini kerap mengganggu masyarakat, akibat ruas jalan yang kotor oleh tanah.
“Ketika ada laporan dari masyarakat, kami dinas ESDM tentunya sesuai dengan tupoksi kami melakukan pembinaan,” tutup Budi. (b02)