Soal Pembangunan 2 Gedung Puspemkab Serang Diduga Abaikan K3, DPKPTB Akan Berikan Surat Peringatan
SERANG – Dikutip dari media siber xposberita dengan judul Proyek Pembangunan Gedung Blok B1 Puspemkab Serang Diduga Abaikan K3 yang tayang pada 20 September 2022 lalu, mendapatkan tanggapan tegas dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Gedung Pemerintahan DPKTB Kabupaten Serang, Tony Kristiawan saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp mengaku akan memberikan tindakan tegas berupa surat peringatan satu dan pemotongan item (barang-red).
“Oke pak, nanti pakai surat peringatan 1 dan saya potong itemnya perhari, Nuhun infonya,” katanya. Jumat, (23/9/2022).
Tony menambahkan terkait dengan pelarangan wartawan masuk kedalam lokasi proyek menurutnya hanya miskomunikasi.
“Ikuti mekanisme prosedur mereka, kemarin saya kesana juga diminta KTP sama mereka, mengisi buku tamu dan sebagainya. Itu kan perusahaan kontraktor, saya juga tidak bisa sembarangan masuk, karena saya menghormati manajemen perusahaan,” tambahnya.
Dilansir dari media siber xposberita.online Proyek Pembangunan 2 Gedung Blok B1 Puspemkab Serang diduga telah mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja(K3) yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Senin (19/9/22) lalu, para pekerja yang sedang mengerjakan 2 Gedung tersebut tidak memakai K3.
Setelah awak media mendatangi tempat proyek pembangunan 2 Gedung tersebut untuk konfirmasi kepada pihak pelaksana terkait dengan adanya dugaan mengabaikan K3 sangat di sayangkan pihak awak media dilarang untuk masuk ke pekerjaan pembangunan gedung oleh oknum keamanan dengan inisial UN.
Selang beberapa menit awak media mencoba menghubungi inisial M Selaku pelaksana melalui sambungan telepon, tetapi sangat di sayangkan susah untuk di hubungi.
Di tempat yang sama awak media menemui mandor petukang untuk konfirmasi terkait dugaan mengabaikan K3. “Sebenarnya untuk masalah K3 atau safety itu ada di pekerjaan kita, dan dari pihak pelaksana juga sudah memberikan arahan ke pada pekerja untuk mengunakan K3,” jelasnya.
Untuk diketahui Pekerjaan proyek 2 Gedung Blok B1 Puspemkab Serang. (Disnakertrans dan Dinas Pertanian) Kawasan Puspemkab. Berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, Kecamatan Ciruas dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Karya Tunas Mandiri Persada dengan anggaran 28.648.674.000 sumber dana APBD- DAU- Kabupaten Serang. Masa pelaksanaan 180 Hari Kalender. (Al)