Soal Pembangunan Jaringan Milik My Republic di Jalan Raya Citerep – Walantaka, Ini Penjelasan DPMPTSP Kota Serang
Banten24.com – Terkait rencana pengembangan jaringan milik My Republic di wilayah Jalan Raya Citerep – Walantaka. Dalam pemasangan tiang tumpu baru, sebagai sarana untuk penarikan jaringan kabel broadband beserta perangkatnya. Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang mengaku tidak ada permintaan izin yang masuk atas kegiatan tersebut.
“Untuk perizinannya setau saya di daerah tersebut belum ada izin, kami berharap perusahaan sebelum melakukan pemasangan tiang atau penanaman kabel agar menempuh surat izin dahulu, cuma saya tidak bisa memastikan itu masuk jalan kewenangan Pemrintah Kota, Provinsi atau Nasional yang bisa menentukan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR),” kata Rizal, Staf Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Serang saat di konfirmasi Banten24.com, Selasa (28/3/2023).
“Dalam hal ini media bisa bekerjasama, agar pelaku usaha untuk mengurus perizinannya, soalnya dari perusahaan juga tidak ada info-infk untuk mengurus perizinan. Kami DPMPTSP tidak bisa menutup atau menyegel kewenangan ada di Pol PP,” Imbuhnya.
Namun disayangkan, saat Banten24.com meminta klarifikasi perihal perizinan kepada pihak permit My Rebulic, Junaedi, tidak memberikan jawaban sedikit pun, dan sejak permintaan klarifikasi perizinan tersebut, diduga nomor whatsapp Banten24 di blokir. Hingga berita ini ditayangkan terlihat pesan yang dikirimkan centang satu.
Pantauan Banten24.com, Senin 27 Maret 2023 di lokasi, pekerja sedang melakukan galian untuk pemasangan tiang tumpu baru milik My Republic, hingga hari ini 28 Maret 2023 galian lubang belum terpasang tiang tumpu baru. (B24-01)
Follow Berita Banten24 di Google News