TANGERANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik angkat bicara terkait keluhan masyarakat atas tercemarnya sungai Cilongok Kecamatan Pasar Kemis dari limbah berbahaya yang di duga berasal dari salah satu perusahaan di Kabupaten Tangerang.
Taufik menjelaskan ada beberapa sungai di Kabupaten Tangerang yang terdiri dari sungai lintas provinsi yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, Sungai lintas kabupaten/kota merupakan kewenangan provinsi dan sungai yang merupakan kewenangan kabupaten.
“Sungai Cilongok ini masuk ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Cirarab yang merupakan lintas provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ungkap Taufik dalam keterangan tertulis nya, Jumat (20/1/2022).
Kendati demikian pihaknya mengaku telah mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemprov Banten terkait pengelolaan DAS Cirarab untuk mengawasi dan mencegah pencemaran makin meluas. Masyarakat diminta berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
“Sampai saat ini DLHK Kabupaten Tangerang telah melakukan penegakan hukum sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan, baik itu penerapan sanksi administrasi yang merupakan kewenangan pemda maupun pendampingan penegakan hukum yang dilakukan KLHK maupun oleh kepolisian,” tandasnya.
Sebagai informasi DLHK Kabupaten Tangerang telah mensosialisasikan kepada 124 pelaku usaha atau industri yang saat ini berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang untuk tidak membuang limbah ke aliran sungai, jika tidak di indahkan DLHK dengan tegas akan memberikan sanksi administrasi. (heri btk/rls)