Jakarta Barat – Warga Pinangsia 2 Raya RT 012 RW 05 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat mengusut dan memberantas Mafia Tanah yang ada di wilayahnya.
Hal ini sebagaimana yang dialami warga setempat, atas eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Jumat (3/3/2023).
Sebelumnya, eksekusi sempat dilakukan oleh PN Jakarta Barat pada Selasa (21/2/2023) lalu, namun warga setempat melakukan protes, sehingga diberikan kesempatan waktu untuk meninggalkan rumah tersebut hingga 10 hari kedepan (tanggal 4 Maret 2023).
Menurut informasi yang dihimpun redaksi, puluhan warga tersebut sudah tinggal selama 83 tahun di lokasi itu, namun akhirnya, mereka harus hengkang lantaran digugat oleh Moe Irwan Raharja di PN Jakarta Barat.
Dony, salah seorang warga kepada wartawan mengatakan, semua ini terjadi karena diduga campur tangan oknum Lurah pada tahun 2012, yang mengeluarkan surat PM1 terkait perubahan data PBB dari milik warga ke atas nama Moe Irwan Raharja.
“Pada tahun 2012, oknum Lurah Pinangsia membuat PM1 untuk merubah PBB atas nama kami ke Moe Irwan Raharja. Saat mengetahui hal tersebut, kami mengadu ke kantor kecamatan dan dibuatlah surat untuk merubah kembali PBB atas nama kami,” papar Dony.
“Dari sinilah, lanjut Dony menjelaskan tiba-tiba ada gugatan atas rumah kami,” tambah Dony.
Dengan kejadian itu, Warga berharap agar pemerintah bisa membantu mereka untuk mengambil alih kembali rumah miliknya dari Moe Irwan Raharja yang diduga mafia tanah. Sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa mafia tanah segera di berantas. (puji)